Ngawi (beritajatim.com) – Rencana pernikahan sepasang kekasih di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, berakhir di balik jeruji besi. Keduanya ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ngawi karena terlibat peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti lebih dari 200 gram.
Penangkapan bermula saat petugas mengamankan Novia Dwicahyo (31), warga Desa Ngompro, Kecamatan Pangkur, Ngawi, di kawasan Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Margomulyo, Kecamatan Ngawi, Sabtu (25/4/2026) sekitar pukul 16.30 WIB. Ia ditangkap sesaat setelah menaruh paket sabu di pinggir jalan dengan modus “tanam ranjau”.
Dari hasil interogasi dan pengembangan, polisi menemukan sejumlah paket sabu yang telah ditanam di beberapa titik. Salah satunya berada di taman bunga di kawasan Jalan Basuki Rahmat. Petugas kemudian melanjutkan pencarian ke lokasi lain di Jalan Suryo, Desa Grudo, Kecamatan Ngawi, dan kembali menemukan paket serupa.
Secara keseluruhan, polisi mengungkap sedikitnya 29 titik lokasi penyimpanan sabu yang tersebar di sejumlah wilayah, mulai dari kawasan Jalan Raya Geneng hingga Paron.
Penggeledahan berlanjut ke rumah tersangka di Desa Ngompro. Di lokasi tersebut, petugas menemukan dua paket sabu berukuran besar yang disembunyikan di dalam lemari. Total barang bukti yang diamankan mencapai 223,842 gram atau lebih dari dua ons.
Selain Novia, polisi juga mengamankan seorang perempuan bernama Opi Siti Turyani (32), warga Desa Baturetno, Kecamatan Baturetno, Kabupaten Wonogiri. Ia diketahui merupakan kekasih tersangka dan turut membantu peredaran sabu.
Keduanya rencananya akan melangsungkan pernikahan pada Minggu (26/4/2026), sehari setelah penangkapan. Namun, rencana tersebut batal setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Ngawi.
Kapolres Ngawi, AKBP Prayoga Angga Widyatama , mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan Jalan Basuki Rahmat.
“Petugas telah mengamankan sabu dengan berat lebih dari dua ons,” ujarnya saat rilis kasus, Selasa (5/5/2026).
Sementara itu, Kasat Reserse Narkoba Polres Ngawi, AKP Marji Wibowo, menyebut tersangka pria merupakan residivis kasus serupa yang baru bebas dari Lapas Madiun pada Desember 2024.
“Pelaku menanam sabu di sejumlah tempat. Kami kembangkan hingga ke rumahnya dan menemukan sabu berukuran besar,” katanya.
Polisi menyebut modus “tanam ranjau” dilakukan tanpa pertemuan langsung antara penjual dan pembeli. Barang haram tersebut ditaruh di lokasi tertentu, kemudian diambil oleh pihak yang telah diberi instruksi.
Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok sabu yang diduga berasal dari Surabaya. [fiq/aje]






