Gresik (beritajatim.com) – Keberadaan grup Facebook bernama “Gay Gresik” menjadi sorotan publik. Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBHNU) Gresik menilai aktivitas grup tersebut sangat memprihatinkan dan berpotensi memberikan dampak negatif apabila diakses oleh kalangan anak-anak maupun remaja.
Ketua LPBHNU Gresik, Al Ushudi, menegaskan bahwa fenomena tersebut tidak boleh dianggap sepele. Menurutnya, diperlukan langkah antisipatif dan penindakan serius dari pihak berwenang untuk mencegah dampak yang lebih luas di tengah masyarakat. “Situasi ini harus diantisipasi dan dilakukan penindakan serius,” ujar Ushudi, Rabu (10/6/2026).
Ia menjelaskan, aktivitas yang mengandung unsur cabul maupun muatan pornografi dapat bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Untuk itu, instansi terkait didorong segera mengambil langkah konkret, baik melalui upaya pencegahan maupun penegakan hukum.
“Secara tegas tertulis aktivitas cabul, baik berbeda ataupun sesama jenis kelamin. Termasuk juga hal-hal yang dipublikasikan sebagai muatan pornografi,” ungkapnya.
Selain aspek hukum, LPBHNU Gresik juga menyoroti dampak sosial yang dapat muncul akibat keberadaan grup tersebut. Al Ushudi berharap fenomena itu tidak mencoreng citra Gresik yang selama ini dikenal sebagai Kota Santri.
Ia mengajak seluruh elemen masyarakat, mulai dari pemerintah, tokoh agama, hingga komunitas sosial, untuk bersama-sama menjaga nilai-nilai moral, agama, dan budaya yang hidup di tengah masyarakat. “Tidak boleh dianggap sederhana, karena menyangkut kehidupan generasi masa depan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Gresik, AH. Sinaga, menuturkan aktivitas yang menghebohkan tersebut juga berpotensi berkaitan dengan aturan daerah yang berlaku. Pihaknya akan melakukan kajian lebih lanjut serta berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait guna menentukan langkah yang tepat.
Menurutnya, ketentuan mengenai ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2022. “Kami akan mengkaji serta berkoordinasi dengan instansi terkait. Termasuk siap berkolaborasi untuk upaya pencegahan dan penindakan,” paparnya.
Munculnya grup tersebut kini menjadi perhatian berbagai pihak di Kabupaten Gresik. Masyarakat pun berharap langkah cepat dan terukur dapat dilakukan agar ruang digital tetap aman serta tidak menjadi sarana penyebaran konten yang dinilai bertentangan dengan norma hukum, agama, dan budaya yang berlaku. Terlebih lagi, Gresik dijuluki sebagai Kota Santri. (dny/kun)






