Lumajang (beritajatim.com) – Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (PU-SDA) Provinsi Jawa Timur, mengancam akan mencabut izin pengelolaan wisata Coban Sewu dari pihak Bumdes di Kabupaten Malang.
Hal ini dilakukan lantaran pengelola wisata Coban Sewu dianggap seringkali melanggar aturan dan kesepakan soal larangan menarik retribusi wisatawan bantaran Sungai Glidik.
Sebagai informasi, air terjun Tumpak Sewu dan Coban Sewu merupakan satu wisata yang sama dan berada di aliran Sungai Glidik perbatasan Kabupaten Malang dengan Kabupaten Lumajang.
Sebelumnya, polemik tiket wisata air terjun Tumpak Sewu dengan Coban Sewu, kembali memanas usai keluar surat pemberitahuan penarikan tiket oleh pengelola wisata air terjun Coban Sewu.
Ketua Tim Pengawasan dan Pengendalian PU-SDA Jatim Ari Pudji Astono mengatakan, pihaknya mengancam akan mencabut semua izin pemanfaatan ruang wisata Coban Sewu atas pelanggaran yang dilakukan pihak pengelola dari wilayah Kabupaten Malang.
Ari menegaskan, tindakan ini diambil karena pelanggaran yang dilakukan pihak pengelola Coban Sewu sudah berulangkali terjadi.
Padahal, sebelumnya sudah ada kesepakatan antara Pemkab Lumajang dengan Kabupaten Malang yang didampingi langsung oleh Pemerintah Provinsi.
“Jadi, pelanggarannya jelas, pada poin ke 3 dalam berita acara rapat koordinasi awal tahun 2025 itu. Kesepakatannya, ditekankan bahwa pemegang izin dilarang keras membangun sarana apa pun atau memungut biaya di badan sungai,” terang Ari, Kamis (22/1/2026).
Menurutnya, tindakan pihak pengelola Coban Sewu yang mengabaikan aturan tertulis memang sangat disayangkan.
Hal ini membuat pihak PU-SDA Provinsi Jatim sebagai pemangku atas wilayah Sungai Glidik akan mengambil tindakan tegas.
”Ini kalau sudah diberi tahu satu dua kali tidak mengindahkan, ya izinnya akan kami cabut. Kami sampaikan dengan tegas, jangan membangun dan jangan menarik biaya di bawah (dasar sungai, Red),” ungkap Ari. (has/ted)







1 Komentar
Koq mokong yaa dari pihak coban sewu kab malang.. Ikuti peraturan dong seperti dari pihak tumpak sewu kab lumajang