Hasil kesepakatan renegosiasi antara Pemerintah dengan PT Freeport Indonesia (PTFI) harus dijadikan momentum untuk memperkuat posisi tawar Indonesia di masa mendatang. Salah satu poin penting dalam hasil kesepakatan final renegosiasi adalah kewajiban divestasi saham milik Freeport sebesar 51 persen untuk kepemilikan Nasional.
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Satya Widya Yudha menyambut positif hasil renegosiasi final tersebut. Namun, yang harus ditekankan adalah bagaimana kesepakatan-kesepakatan penting antara Pemerintah dan Freeport tersebut dilaksanakan secara konsisten.
“Kita mengapresiasi hasil kesepakatan itu. Pemerintah tetap harus tegas dan Freeport harus tunduk atas hasil renegosiasi tersebut. Kini saatnya menaikkan posisi tawar Indonesia terhadap Freeport,” tegas Satya kepada wartawan usai menghadiri acara HUT DPR RI ke-72, di komplek DPR RI, Jakarta, Selasa (29/8/2017).
Politisi Partai Golkar tersebut juga mendorong kepada Pemerintah untuk memberikan kesempatan bagi perusahaan negara (BUMN) dan perusahaan swasta nasional dalam penguasaan saham divestasi Freeport tersebut. Sehingga, kata Satya, ke depan sudah tidak ada lagi istilah “dikuasai asing” dalam pengelolaan PT Freeport Indonesia. Divestasi saham PTFI sebesar 51 persen menjadi cerminan bahwa sudah saatnya BUMN maupun swasta nasional mengambil peran yang cukup signifikan.
“Kita dorong Pemerintah untuk memberi kesempatan bagi BUMN dan swasta nasional. Seharusnya BUMN dan swasta nasional sanggup,” paparnya meyakinkan.
Seperti diketahui, hasil kesepakatan final renegosiasi Pemerintah dengan PTFI menghasilkan empat poin penting. Pertama, landasan hukum yang mengatur hubungan pemerintah dengan PTFI adalah IUPK, bukan kontrak karya (KK). Kedua, divestasi PTFI sebesar 51 persen untuk kepemilikan nasional. Ketiga, PTFI berkewajiban membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) selama lima tahun atau maksimal pada Oktober 2022. Dan keempat, stabilitas penerimaan negara, yakni penerimaan negara secara agregat lebih besar dibanding penerimaan melalui KK selama ini.
Menyoal perpanjangan kontrak yang diberikan kepada Freeport yaitu 2x10 tahun hingga tahun 2041 seperti dalam kesepakatan renegosiasi, Satya mengungkapkan, tidak serta merta bahwa perpanjangan masa operasi tersebut dikabulkan oleh Pemerintah jika PTFI tidak patuh untuk merealisasikan poin-poin penting dalam kesepakatan renegosiasi.
“Tidak serta merta perpanjangan diberikan Pemerintah begitu saja, asalkan Freport benar-benar berpegang pada komitmennya terhadap poin-poin hasil final renegosiasi dengan Pemerintah,” pungkas Satya.
Baca Juga: Pengamat Sebut Rezim Jokowi Tidak Cerdas Soal Masalah Freeport
Tag
Berita Terkait
-
Pengamat Sebut Rezim Jokowi Tidak Cerdas Soal Masalah Freeport
-
Rezim Jokowi Dianggap Ulangi Kesalahan Orde Baru Soal Freeport
-
Sri Mulyani Jamin Penerimaan Negara dari Freeport Bertambah
-
Presiden Jokowi Beri Hadiah Perpanjangan Kontrak Ke Freeport
-
Inilah Lima Kesepakatan Pemerintah dengan Freeport Indonesia
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- Berapa Harga Sepatu Lari Ortuseight Ori? Ini 5 Pilihan Bagus untuk Daily Run
Pilihan
Terkini
-
Siap-siap Beli, Harga Emas Antam Anjlok Jadi Rp 2.733.000 per Gram
-
BRI Permudah Registrasi BRImo di 15 Negara, Pengguna Tembus 47,8 Juta
-
Kabar Reshuffle Direksi PLN Disebut Hoaks, RUPS Baru Digelar 15 Juni
-
Industri Alternatif Rokok Dorong Edukasi Berbasis Sains
-
Harga Emas di Pegadaian Pagi Ini: Antam Mulai Naik, Emas Lain Ada yang Turun
-
8 Calon Emiten Skala Jumbo Mau IPO, Ini Bocorannya
-
Uang Tunai dan Dana Perbankan Tetap Melimpah, BI Catat Uang Primer Tumbuh 14,2%
-
Impor Melonjak 31%, Surplus Dagang RI Nyaris Habis Tersisa 90 Juta Dolar AS
-
Telkom Tutup Belasan Anak Usaha, Danantara Tegaskan Tidak Ada PHK Massal
-
BRI Dorong Inklusi Keuangan dan UMKM Lewat Teras Kapal di 4 Wilayah Kepulauan