Ungkit Jasa Misi PBB, 4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus Minta Hukuman Ringan

Muhammad Yasir

Senin, 08 Juni 2026 | 21:18 WIB
Ungkit Jasa Misi PBB, 4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus Minta Hukuman Ringan
Empat anggota BAIS TNI terdakwa kasus penyiraman air keras aktivis KontraS, Andrie Yunus menjalani sidang duplik atau tanggapan atas replik Oditur Militer yang digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (8/6/2026). [Suara.com/Dinda]
  • Empat anggota BAIS TNI terdakwa penyiraman aktivis KontraS meminta keringanan hukuman dalam sidang duplik di Pengadilan Militer Jakarta.
  • Penasihat hukum menilai tuntutan Oditur Militer tidak mencerminkan fakta persidangan terkait sikap kooperatif dan rekam jejak para terdakwa.
  • Majelis Hakim akan membacakan vonis atas kasus tersebut pada persidangan yang dijadwalkan berlangsung hari Rabu, 10 Juni 2026.

Suara.com - Empat anggota BAIS TNI terdakwa kasus penyiraman terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, meminta Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan hukuman seringan-ringannya menjelang pembacaan vonis pada 10 Juni 2026.

Permintaan tersebut disampaikan tim penasihat hukum para terdakwa dalam sidang duplik atau tanggapan atas replik Oditur Militer yang digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (8/6/2026).

Dalam dupliknya, penasihat hukum meminta majelis hakim mengesampingkan tuntutan pidana yang diajukan Oditur Militer karena dinilai tidak mencerminkan seluruh fakta yang terungkap selama persidangan.

"Menolak atau setidak-tidaknya mengesampingkan tuntutan pidana Oditur Militer sepanjang mengenai lamanya pidana yang dimohonkan karena tidak mencerminkan secara proporsional keseluruhan fakta hukum yang terungkap di persidangan," kata penasihat hukum di ruang sidang.

Tim kuasa hukum juga memohon agar hakim menjatuhkan hukuman yang lebih ringan kepada para terdakwa.

"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa seringan-ringannya yang dipandang adil, arif, dan proporsional menurut hukum dengan mempertimbangkan seluruh keadaan yang meringankan sebagaimana terungkap di persidangan," lanjutnya.

Menurut penasihat hukum, para terdakwa telah bersikap kooperatif selama proses hukum, mengakui perbuatannya, menunjukkan penyesalan, dan memiliki rekam jejak pengabdian yang baik selama berdinas.

Mereka juga menilai para terdakwa pernah menjalankan tugas operasi negara hingga misi perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), serta masih memiliki tanggung jawab terhadap keluarga masing-masing.

Meski meminta keringanan hukuman, tim penasihat hukum menegaskan duplik yang mereka sampaikan bukan untuk membantah fakta-fakta yang telah terungkap selama persidangan.

"Duplik ini tidak dimaksudkan untuk menegasikan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, melainkan untuk menempatkan seluruh fakta tersebut secara proporsional dalam kerangka hukum pidana yang berlaku," kata penasihat hukum.

Tim Advokasi untuk Demokrasi menyerahkan surat permohonan penghentian perkara kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (8/6/2026). (Suara.com/Dinda Pramesti K)
Tim Advokasi untuk Demokrasi menyerahkan surat permohonan penghentian perkara kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (8/6/2026). (Suara.com/Dinda Pramesti K)

Mereka juga berpendapat perbedaan pandangan dengan Oditur Militer terletak pada penilaian terhadap unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan.

"Perbedaan penilaian antara Oditur Militer dan penasihat hukum dalam perkara a quo pada hakikatnya tidak terletak pada ada atau tidaknya peristiwa, melainkan pada standar pembuktian dalam menarik kesimpulan hukum terhadap unsur-unsur delik, khususnya kesengajaan, luka berat, dan penyertaan," ujarnya.

Usai mendengarkan duplik, Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto menutup pemeriksaan perkara dan menetapkan sidang vonis digelar pada Rabu (10/6/2026).

"Majelis Hakim minta waktu untuk bermusyawarah dan membuat putusan. Kami minta waktu dua hari, sehingga tanggal 10 kita buka kembali sidang agenda pembacaan putusan," kata hakim.

Keempat terdakwa tetap menjalani penahanan hingga putusan dibacakan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

'Kita Kerjakan Bersama', Terkuak Rapat Gelap 4 Anggota BAIS TNI Sebelum Siram Air Keras Andrie Yunus

'Kita Kerjakan Bersama', Terkuak Rapat Gelap 4 Anggota BAIS TNI Sebelum Siram Air Keras Andrie Yunus

News | Senin, 08 Juni 2026 | 20:48 WIB

Aktor Intelektual Tak Disentuh, KontraS Sebut Sidang Militer Andrie Yunus Hanya Sandiwara!

Aktor Intelektual Tak Disentuh, KontraS Sebut Sidang Militer Andrie Yunus Hanya Sandiwara!

News | Senin, 08 Juni 2026 | 16:54 WIB

Jelang Vonis, Tim Advokasi Minta Sidang Militer Kasus Andrie Yunus Dihentikan

Jelang Vonis, Tim Advokasi Minta Sidang Militer Kasus Andrie Yunus Dihentikan

News | Senin, 08 Juni 2026 | 13:50 WIB

Terkini

Pemerintah Pusat dan DPR RI Sepakati Pengelolaan ASN Harus Selaras dengan Kesiapan Fiskal Daerah

Pemerintah Pusat dan DPR RI Sepakati Pengelolaan ASN Harus Selaras dengan Kesiapan Fiskal Daerah

News | Senin, 08 Juni 2026 | 21:15 WIB

Pastikan MBG Berbasis Sains, Nanik S Deyang Rekrut Profesor Gizi Masuk Jajaran BGN

Pastikan MBG Berbasis Sains, Nanik S Deyang Rekrut Profesor Gizi Masuk Jajaran BGN

News | Senin, 08 Juni 2026 | 21:02 WIB

Otto Hasibuan Digugat! Jabatan Wamenko dan Ketum PERADI Dinilai Tabrak Putusan MK

Otto Hasibuan Digugat! Jabatan Wamenko dan Ketum PERADI Dinilai Tabrak Putusan MK

News | Senin, 08 Juni 2026 | 20:54 WIB

'Kita Kerjakan Bersama', Terkuak Rapat Gelap 4 Anggota BAIS TNI Sebelum Siram Air Keras Andrie Yunus

'Kita Kerjakan Bersama', Terkuak Rapat Gelap 4 Anggota BAIS TNI Sebelum Siram Air Keras Andrie Yunus

News | Senin, 08 Juni 2026 | 20:48 WIB

Sita Uang Ratusan Juta Saat OTT, KPK Bawa Bupati Muara Enim ke Jakarta Besok

Sita Uang Ratusan Juta Saat OTT, KPK Bawa Bupati Muara Enim ke Jakarta Besok

News | Senin, 08 Juni 2026 | 20:39 WIB

Ismail Menangis, Asrul Bertongkat: Dua Bos Travel Resmi Ditahan KPK Kasus Kuota Haji

Ismail Menangis, Asrul Bertongkat: Dua Bos Travel Resmi Ditahan KPK Kasus Kuota Haji

News | Senin, 08 Juni 2026 | 20:35 WIB

KPK Dalami Fakta Sidang Raffi Ahmad Titip iPhone 17 dari AS, Siap-siap Diperiksa?

KPK Dalami Fakta Sidang Raffi Ahmad Titip iPhone 17 dari AS, Siap-siap Diperiksa?

News | Senin, 08 Juni 2026 | 20:34 WIB

KPK Ungkap Fakta Raffi Ahmad Titip Barang di Blueray Cargo Terkait Kasus Bea Cukai

KPK Ungkap Fakta Raffi Ahmad Titip Barang di Blueray Cargo Terkait Kasus Bea Cukai

News | Senin, 08 Juni 2026 | 20:26 WIB

Bantah Terlibat, DWP Tegaskan Tak Pernah Promosikan Whip Pink

Bantah Terlibat, DWP Tegaskan Tak Pernah Promosikan Whip Pink

News | Senin, 08 Juni 2026 | 20:20 WIB

Aksi Kilat 2 Menit Terekam CCTV! Maling di Duren Sawit Viral Usai Sikat HP Korban Modus Beli Rokok

Aksi Kilat 2 Menit Terekam CCTV! Maling di Duren Sawit Viral Usai Sikat HP Korban Modus Beli Rokok

News | Senin, 08 Juni 2026 | 20:19 WIB

© 2026 suara.com - All Rights Reserved.