Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.740.000
Beli Rp2.595.000
IHSG 5.594,765
LQ45 557,746
Srikehati 272,472
JII 338,801
USD/IDR 18.035

OJK Masih Telusuri Pelanggaran Kasus Debt Collector Mandiri Tunas Finance

Achmad Fauzi, Rina Anggraeni

Minggu, 12 April 2026 | 16:40 WIB
OJK Masih Telusuri Pelanggaran Kasus Debt Collector Mandiri Tunas Finance
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan (PVML) OJK, Agusman. [Suara.com/Rina Anggraeni].
  • Perusahaan telah membekukan hubungan dengan mitra penagih yang diduga terlibat pelanggaran.
  • Regulator menelusuri kemungkinan pelanggaran sistemik, termasuk aspek profil risiko dan tata kelola (governance).
  • Hasil evaluasi dapat memengaruhi tingkat kesehatan MTF jika ditemukan kelalaian dalam pengawasan mitra penagihan

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan respons tegas terkait perkembangan kasus debt collector yang menyeret perusahaan pembiayaan PT Mandiri Tunas Finance (MTF). 

Kasus ini menjadi sorotan setelah adanya dugaan pelanggaran prosedur dalam penarikan unit kendaraan di lapangan. Salah satunua melakukan tindak kekerasan pada nasabah

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya OJK, Agusman, mengungkapkan bahwa pihak MTF telah mengambil langkah drastis terhadap mitra penagihnya.

"Terkait kasus debt collector MTF, perusahaan telah melakukan pembekuan hubungan kerja sama dengan pihak profesional collector," ujar Agusman dalam jawaban resminya yang dikutip Minggu (12/4/2026).

Ilustrasi aksi sejumlah debt collector (DC) saat mengambil paksa kendaaraan di jalan. [Dok Suara.com/AI]
Ilustrasi aksi sejumlah debt collector (DC) saat mengambil paksa kendaaraan di jalan. [Dok Suara.com/AI]

Meski hubungan kerja sama telah diputus, Agusman menegaskan bahwa pihak penagih profesional tersebut tidak lepas tangan begitu saja. Mereka tetap memegang kewajiban dan tanggung jawab penuh atas dampak hukum maupun sosial yang timbul dari aksi penagihan tersebut.

Lebih lanjut, OJK tidak berhenti pada pemutusan kontrak semata. Pihaknya melakukan pendalaman serius untuk melihat apakah ada pelanggaran sistemik yang dilakukan oleh MTF.

Agusman menjelaskan bahwa hasil investigasi ini akan berdampak langsung pada rapor perusahaan di mata regulator.

"Pendalaman atas kejadian tersebut terus dilakukan dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk melalui penyesuaian penilaian tingkat kesehatan perusahaan," tuturnya.

Fokus evaluasi OJK akan menyasar pada dua poin utama, yakni aspek profil risiko dan tata kelola perusahaan (corporate governance). Jika ditemukan kelalaian dalam pengawasan mitra, hal ini dapat menurunkan skor tingkat kesehatan perusahaan pembiayaan tersebut.

Sebagai informasi, kasus ini mencuat setelah adanya laporan masyarakat terkait tindakan debt collector yang diduga bertindak sewenang-wenang saat melakukan eksekusi kendaraan di jalanan.

Video aksi penarikan tersebut sempat viral dan memicu kritik pedas dari netizen terkait etika penagihan di industri multifinance.

Sesuai aturan OJK (POJK), setiap perusahaan pembiayaan memang diperbolehkan bekerja sama dengan pihak ketiga dalam proses penagihan. Namun, perusahaan wajib memastikan bahwa mitra tersebut memiliki sertifikasi profesi penagihan dan menjalankan prosedur yang manusiawi tanpa kekerasan maupun intimidasi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Awas, Kendaraan 'STNK Only' Bisa Jadi Awal Petaka! Ini Penjelasan OJK

Awas, Kendaraan 'STNK Only' Bisa Jadi Awal Petaka! Ini Penjelasan OJK

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 15:53 WIB

Aturan Baru OJK Minta Bank Biayai MBG hingga KDMP, Purbaya Klaim APBN Masih Cukup

Aturan Baru OJK Minta Bank Biayai MBG hingga KDMP, Purbaya Klaim APBN Masih Cukup

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 03:31 WIB

Cegah Efek Domino 'Bank Run', OJK Rilis Panduan Resmi Medsos bagi Perbankan

Cegah Efek Domino 'Bank Run', OJK Rilis Panduan Resmi Medsos bagi Perbankan

Bisnis | Jum'at, 10 April 2026 | 07:42 WIB

Terkini

Silmy Karim Dicopot dari Komisaris PT Telkom

Silmy Karim Dicopot dari Komisaris PT Telkom

Bisnis | Senin, 08 Juni 2026 | 22:10 WIB

Borong Penghargaan HR Asia 2026, PT Pegadaian Jadi Best Company to Work For in Asia untuk ke-8 Kali

Borong Penghargaan HR Asia 2026, PT Pegadaian Jadi Best Company to Work For in Asia untuk ke-8 Kali

Bisnis | Senin, 08 Juni 2026 | 21:55 WIB

Dorong Kenyamanan Wisata Bali, BTN Ekspansif Dorong Bale Untuk Permudah Transaksi

Dorong Kenyamanan Wisata Bali, BTN Ekspansif Dorong Bale Untuk Permudah Transaksi

Bisnis | Senin, 08 Juni 2026 | 20:59 WIB

RUPS PT Telkom Setujui Dividen Rp21,9 Triliun dan Buyback Saham Rp4 Triliun

RUPS PT Telkom Setujui Dividen Rp21,9 Triliun dan Buyback Saham Rp4 Triliun

Bisnis | Senin, 08 Juni 2026 | 20:59 WIB

Hak Ekspor CPO Milik Eksportir Masih Berlaku, Tak Direbut PT DSI

Hak Ekspor CPO Milik Eksportir Masih Berlaku, Tak Direbut PT DSI

Bisnis | Senin, 08 Juni 2026 | 20:52 WIB

OJK dan CFX Dorong Inovasi dan Regulasi Adaptif di Industri Aset Kripto

OJK dan CFX Dorong Inovasi dan Regulasi Adaptif di Industri Aset Kripto

Bisnis | Senin, 08 Juni 2026 | 20:45 WIB

CFX Gandeng Sejumlah Perguruan Tinggi Perkuat Literasi Aset Kripto dan Blockchain Nasional

CFX Gandeng Sejumlah Perguruan Tinggi Perkuat Literasi Aset Kripto dan Blockchain Nasional

Bisnis | Senin, 08 Juni 2026 | 20:42 WIB

IDRX: Stablecoin Rupiah Penting untuk Menjaga Kedaulatan Digital Indonesia

IDRX: Stablecoin Rupiah Penting untuk Menjaga Kedaulatan Digital Indonesia

Bisnis | Senin, 08 Juni 2026 | 20:32 WIB

Regulasi Kripto Sudah di Level UU, DPR Sebut Indonesia Selangkah Lebih Maju

Regulasi Kripto Sudah di Level UU, DPR Sebut Indonesia Selangkah Lebih Maju

Bisnis | Senin, 08 Juni 2026 | 20:26 WIB

OJK Siapkan Tiga Kebijakan Strategis, Dorong Tokenisasi Aset dan Stablecoin Nasional

OJK Siapkan Tiga Kebijakan Strategis, Dorong Tokenisasi Aset dan Stablecoin Nasional

Bisnis | Senin, 08 Juni 2026 | 19:55 WIB

© 2026 suara.com - All Rights Reserved.