Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Pangkas Ketergantungan APBN, Pemerintah Segera Revisi Perpres Cadangan Penyangga Energi

Mohammad Fadil Djailani, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Rabu, 08 April 2026 | 12:25 WIB
Pangkas Ketergantungan APBN, Pemerintah Segera Revisi Perpres Cadangan Penyangga Energi
Ilustrasi. Pemerintah tengah tancap gas mematangkan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2024 tentang Cadangan Penyangga Energi (CPE). Langkah strategis ini diambil guna memperkuat ketahanan energi nasional dengan membuka pintu lebar bagi keterlibatan pihak swasta. Foto ist.
  • Pemerintah finalisasi revisi Perpres CPE 96/2024 untuk perkuat ketahanan energi nasional.
  • Pihak swasta akan dilibatkan sebagai penyedia stok guna pangkas ketergantungan pada APBN.
  • Target volume cadangan energi dipatok minimal setara satu bulan kapasitas impor nasional.

Suara.com - Pemerintah tengah tancap gas mematangkan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2024 tentang Cadangan Penyangga Energi (CPE). Langkah strategis ini diambil guna memperkuat ketahanan energi nasional dengan membuka pintu lebar bagi keterlibatan pihak swasta.

Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional (DEN), Dadan Kusdiana mengungkapkan bahwa saat ini draf revisi tersebut sudah memasuki tahap akhir pembahasan sebelum diserahkan kepada kepala negara.

"Lagi dibahas finalisasi sebagai draf dari pemerintahnya. Setelah itu kita meminta izin ke presiden," ujar Dadan saat ditemui awak media di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (8/4/2026).

Dadan menjelaskan, poin krusial dalam revisi ini adalah mengubah skema pembiayaan. Dalam regulasi saat ini, pengadaan cadangan energi sepenuhnya bersandar pada kantong APBN. Hal ini dinilai kurang fleksibel dalam merespons dinamika pasar dan kebutuhan energi yang terus meningkat.

Dengan revisi ini, pemerintah ingin menciptakan ruang kolaborasi di mana badan usaha swasta dapat berkontribusi aktif dalam menjaga ketersediaan stok energi nasional.

"Kita mengundang pihak di luar pemerintah, termasuk dari swasta. Dalam pembahasannya, pihak swasta akan dilibatkan sebagai penyedia stok, sementara pemerintah berperan sebagai pengelola," jelasnya.

Tak hanya soal skema keterlibatan swasta, revisi Perpres ini juga akan menyentuh penyesuaian besaran volume cadangan energi. Cakupannya meliputi produk BBM jadi, minyak mentah, hingga LPG.

Pemerintah mematok target ambisius agar Indonesia memiliki ketahanan stok yang lebih mumpuni guna mengantisipasi gejolak global.

"Secara prinsip minimal kita ini ingin ada sebulan ya. Sebulan volume impor ya," pungkas Dadan.

Langkah ini diharapkan mampu memperkokoh kedaulatan energi RI sekaligus mengurangi beban fiskal negara dalam mengelola cadangan strategis di masa depan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kesepakatan AS-Iran: Gencatan Senjata Dimulai, Selat Hormuz Kembali Dibuka

Kesepakatan AS-Iran: Gencatan Senjata Dimulai, Selat Hormuz Kembali Dibuka

Bisnis | Rabu, 08 April 2026 | 11:41 WIB

Harga Minyak Dunia Nyungsep usai Trump Tunda Serang Iran, Bagaimana Nasib Harga BBM Hari Ini?

Harga Minyak Dunia Nyungsep usai Trump Tunda Serang Iran, Bagaimana Nasib Harga BBM Hari Ini?

Otomotif | Rabu, 08 April 2026 | 11:35 WIB

Membaca Sudut Pandang Pekerja Offshore di Novel Sumur Minyak Airmata

Membaca Sudut Pandang Pekerja Offshore di Novel Sumur Minyak Airmata

Your Say | Rabu, 08 April 2026 | 08:35 WIB

Terkini

BRI Dorong Inklusi Keuangan dan UMKM Lewat Teras Kapal di 4 Wilayah Kepulauan

BRI Dorong Inklusi Keuangan dan UMKM Lewat Teras Kapal di 4 Wilayah Kepulauan

Bisnis | Senin, 08 Juni 2026 | 22:40 WIB

Silmy Karim Dicopot dari Komisaris PT Telkom

Silmy Karim Dicopot dari Komisaris PT Telkom

Bisnis | Senin, 08 Juni 2026 | 22:10 WIB

Borong Penghargaan HR Asia 2026, PT Pegadaian Jadi Best Company to Work For in Asia untuk ke-8 Kali

Borong Penghargaan HR Asia 2026, PT Pegadaian Jadi Best Company to Work For in Asia untuk ke-8 Kali

Bisnis | Senin, 08 Juni 2026 | 21:55 WIB

Dorong Kenyamanan Wisata Bali, BTN Ekspansif Dorong Bale Untuk Permudah Transaksi

Dorong Kenyamanan Wisata Bali, BTN Ekspansif Dorong Bale Untuk Permudah Transaksi

Bisnis | Senin, 08 Juni 2026 | 20:59 WIB

RUPS PT Telkom Setujui Dividen Rp21,9 Triliun dan Buyback Saham Rp4 Triliun

RUPS PT Telkom Setujui Dividen Rp21,9 Triliun dan Buyback Saham Rp4 Triliun

Bisnis | Senin, 08 Juni 2026 | 20:59 WIB

Hak Ekspor CPO Milik Eksportir Masih Berlaku, Tak Direbut PT DSI

Hak Ekspor CPO Milik Eksportir Masih Berlaku, Tak Direbut PT DSI

Bisnis | Senin, 08 Juni 2026 | 20:52 WIB

OJK dan CFX Dorong Inovasi dan Regulasi Adaptif di Industri Aset Kripto

OJK dan CFX Dorong Inovasi dan Regulasi Adaptif di Industri Aset Kripto

Bisnis | Senin, 08 Juni 2026 | 20:45 WIB

CFX Gandeng Sejumlah Perguruan Tinggi Perkuat Literasi Aset Kripto dan Blockchain Nasional

CFX Gandeng Sejumlah Perguruan Tinggi Perkuat Literasi Aset Kripto dan Blockchain Nasional

Bisnis | Senin, 08 Juni 2026 | 20:42 WIB

IDRX: Stablecoin Rupiah Penting untuk Menjaga Kedaulatan Digital Indonesia

IDRX: Stablecoin Rupiah Penting untuk Menjaga Kedaulatan Digital Indonesia

Bisnis | Senin, 08 Juni 2026 | 20:32 WIB

Regulasi Kripto Sudah di Level UU, DPR Sebut Indonesia Selangkah Lebih Maju

Regulasi Kripto Sudah di Level UU, DPR Sebut Indonesia Selangkah Lebih Maju

Bisnis | Senin, 08 Juni 2026 | 20:26 WIB

© 2026 suara.com - All Rights Reserved.