Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.740.000
Beli Rp2.595.000
IHSG 5.594,765
LQ45 557,746
Srikehati 272,472
JII 338,801
USD/IDR 18.035

DJP Catat 9,1 Juta SPT Masuk, Aktivasi Coretax Tembus 16,9 Juta

Irwan Febri

Jum'at, 27 Maret 2026 | 13:51 WIB
DJP Catat 9,1 Juta SPT Masuk, Aktivasi Coretax Tembus 16,9 Juta
Ilustrasi - Coretax. (YouTube/Direktorat Jenderal Pajak)
  • Hingga 26 Maret 2026, DJP mencatat 9.131.427 SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 telah dilaporkan.
  • Sebagian besar laporan SPT didominasi wajib pajak orang pribadi karyawan, mencapai 8.196.513 laporan.
  • Menteri Keuangan memperpanjang batas akhir pelaporan SPT orang pribadi menjadi 30 April 2026.

Suara.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat jumlah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 telah mencapai 9.131.427 laporan hingga 26 Maret 2026. Sementara itu, aktivasi akun Coretax tercatat sebanyak 16.963.643 akun.

“Per tanggal 26 Maret, pukul 24.00 WIB, progres pelaporan SPT Tahunan PPh tercatat 9.131.427 SPT,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (27/3/2026).

Untuk laporan tahun buku Januari hingga Desember 2025, SPT didominasi wajib pajak orang pribadi karyawan sebanyak 8.196.513 laporan, disusul 924.443 wajib pajak orang pribadi non-karyawan. Selain itu, terdapat 190.691 laporan dari wajib pajak badan dalam mata uang rupiah dan 138 laporan dalam mata uang dolar AS.

Adapun pelaporan SPT beda tahun buku yang dimulai sejak 1 Agustus 2025 berasal dari 1.621 wajib pajak badan dalam mata uang rupiah serta 21 wajib pajak badan dalam mata uang dolar AS.

Dari sisi aktivasi akun Coretax, DJP mencatat sebanyak 15.913.271 berasal dari wajib pajak orang pribadi, 959.703 wajib pajak badan, 90.442 instansi pemerintah, serta 227 wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Sebagai informasi, Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa memutuskan memperpanjang batas waktu pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi hingga 30 April 2026 dari sebelumnya 31 Maret 2026. Kebijakan ini akan segera dituangkan dalam Surat Edaran resmi.

Untuk melaporkan SPT, wajib pajak dapat mengaktivasi akun Coretax secara mandiri dengan mengikuti panduan yang tersedia di kanal resmi DJP. Selain itu, tersedia pula Coretax Form bagi wajib pajak dengan status SPT Tahunan nihil.

DJP mengimbau masyarakat yang belum melaporkan SPT agar segera melakukan aktivasi akun dan menyampaikan laporan tepat waktu. Keterlambatan pelaporan akan dikenai sanksi administrasi berupa denda Rp100 ribu untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp1 juta bagi wajib pajak badan.

(Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

5 Cara Mengetahui Nilai Kendaraan Saat Ini untuk Dilaporkan di Coretax

5 Cara Mengetahui Nilai Kendaraan Saat Ini untuk Dilaporkan di Coretax

Otomotif | Jum'at, 27 Maret 2026 | 12:50 WIB

Apakah Motor Wajib Dilaporkan Ke Coretax? Begini Efeknya Jika Tidak Input Data

Apakah Motor Wajib Dilaporkan Ke Coretax? Begini Efeknya Jika Tidak Input Data

Otomotif | Jum'at, 27 Maret 2026 | 11:36 WIB

Apa Beda Harta PPS dan Harta Investasi PPS di Coretax? Jangan Salah Isi!

Apa Beda Harta PPS dan Harta Investasi PPS di Coretax? Jangan Salah Isi!

Lifestyle | Kamis, 26 Maret 2026 | 20:20 WIB

Purbaya Akui Coretax Aneh dan Salah Desain, Curiga Sengaja Dibuat Kusut

Purbaya Akui Coretax Aneh dan Salah Desain, Curiga Sengaja Dibuat Kusut

Bisnis | Kamis, 26 Maret 2026 | 17:59 WIB

Cara Membuat Passphrase Coretax Terbaru 2026, Ini Panduan Lengkapnya

Cara Membuat Passphrase Coretax Terbaru 2026, Ini Panduan Lengkapnya

Lifestyle | Kamis, 26 Maret 2026 | 21:10 WIB

Terkini

Gegara Kebijakan Rokok Baru, RI Berpotensi Kehilangan Pendapatan Negara

Gegara Kebijakan Rokok Baru, RI Berpotensi Kehilangan Pendapatan Negara

Bisnis | Senin, 08 Juni 2026 | 19:02 WIB

Investor Asing Jual Saham Rp 587,21 Milar Hari Ini, Paling Tinggi BBCA

Investor Asing Jual Saham Rp 587,21 Milar Hari Ini, Paling Tinggi BBCA

Bisnis | Senin, 08 Juni 2026 | 18:48 WIB

Bursa Mineral Masih Gelap, Bahlil Lagi Cari Formulanya

Bursa Mineral Masih Gelap, Bahlil Lagi Cari Formulanya

Bisnis | Senin, 08 Juni 2026 | 18:35 WIB

Prabowo dalam Tekanan! Media Asing Sebut Anies Baswedan Saat Rupiah dan IHSG Kompak Jebol

Prabowo dalam Tekanan! Media Asing Sebut Anies Baswedan Saat Rupiah dan IHSG Kompak Jebol

Bisnis | Senin, 08 Juni 2026 | 18:35 WIB

Rupiah-IHSG Ambruk, Purbaya Akui Kelemahannya Ada di Komunikasi Pemerintah

Rupiah-IHSG Ambruk, Purbaya Akui Kelemahannya Ada di Komunikasi Pemerintah

Bisnis | Senin, 08 Juni 2026 | 18:28 WIB

Cerita Pemilik Toko Bangunan Tak Menyangka Terpilih Program KPP, Raih Pinjaman Modal Rp5 Miliar

Cerita Pemilik Toko Bangunan Tak Menyangka Terpilih Program KPP, Raih Pinjaman Modal Rp5 Miliar

Bisnis | Senin, 08 Juni 2026 | 18:20 WIB

Saham BBCA Ambruk, Kini Lebih Murah dari Segelas Teh Poci!

Saham BBCA Ambruk, Kini Lebih Murah dari Segelas Teh Poci!

Bisnis | Senin, 08 Juni 2026 | 17:43 WIB

Kepercayaan Investor Asing Hilang, Rupiah dan IHSG Kompak Melemah Hari Ini

Kepercayaan Investor Asing Hilang, Rupiah dan IHSG Kompak Melemah Hari Ini

Bisnis | Senin, 08 Juni 2026 | 16:52 WIB

Rupiah Jeblok ke Rp 18.100, Purbaya Ungkap Nasib Utang Pemerintah dan Subsidi Energi

Rupiah Jeblok ke Rp 18.100, Purbaya Ungkap Nasib Utang Pemerintah dan Subsidi Energi

Bisnis | Senin, 08 Juni 2026 | 16:42 WIB

Penerimaan Bea Cukai Tembus Rp 123,8 Triliun di Mei 2026, Purbaya Klaim Manufaktur Mulai Kuat

Penerimaan Bea Cukai Tembus Rp 123,8 Triliun di Mei 2026, Purbaya Klaim Manufaktur Mulai Kuat

Bisnis | Senin, 08 Juni 2026 | 15:52 WIB

© 2026 suara.com - All Rights Reserved.