Punya Tunggakan PBB Sejak 1992? Pemkot Bandar Lampung Hapus Dendanya, Ada yang Gratis 100 Persen

Pemkot Bandar Lampung meluncurkan kebijakan pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)

Wakos Reza Gautama
Selasa, 09 Juni 2026 | 07:13 WIB
Punya Tunggakan PBB Sejak 1992? Pemkot Bandar Lampung Hapus Dendanya, Ada yang Gratis 100 Persen
Ilustrasi PBB. Pemkot Bandar Lampung meluncurkan kebijakan pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). [ist]
Baca 10 detik
  • Pemkot Bandar Lampung meluncurkan kebijakan pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
  •  Penghapusan denda ini berlaku bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan mulai dari tahun 1992 hingga 2025
  • Langkah ini diambil untuk meringankan beban ekonomi warga sekaligus merangsang kesadaran pajak

SuaraLampung.id - Kabar segar bagi warga Kota Tapis Berseri. Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung baru saja meluncurkan kebijakan pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Tak tanggung-tanggung, denda administrasi bagi warga yang menunggak pajak sejak tahun 1992 resmi dihapuskan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandar Lampung, Yusnadi Ferianto, mengungkapkan bahwa langkah ini diambil untuk meringankan beban ekonomi warga sekaligus merangsang kesadaran pajak.

"Kebijakan penghapusan denda ini berlaku bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan mulai dari tahun 1992 hingga 2025. Kami memberikan waktu yang cukup panjang, yakni hingga 31 Desember 2026, agar masyarakat bisa memanfaatkan momentum ini," ujar Yusnadi di Bandar Lampung, Senin (8/6/2026).

Selain memutihkan denda masa lalu, Pemkot Bandar Lampung juga menyiapkan skema insentif menarik untuk tagihan PBB tahun 2026.

Baca Juga:Terjaring di Penginapan Bandar Lampung, WNA Yaman Dideportasi

Kebijakan ini menyasar kelompok masyarakat dengan nilai ketetapan pajak rendah agar tetap mampu menunaikan kewajibannya tanpa rasa cemas.

Berikut adalah rincian pengurangan pajak dari Pemkot:

  • Gratis 100%: Untuk wajib pajak dengan ketetapan Rp0 hingga Rp150 ribu.
  • Diskon 50%: Untuk wajib pajak dengan ketetapan Rp150.001 hingga Rp300 ribu.
  • Diskon 30%: Untuk wajib pajak dengan ketetapan Rp300.001 hingga Rp500 ribu.

"Fokus kami adalah membantu masyarakat bawah dan menengah. Dengan kebijakan ini, mereka yang memiliki nilai pajak kecil bisa bebas dari kewajiban bayar atau setidaknya mendapat potongan yang signifikan," tambah Yusnadi.

Meski tenggat waktu pemutihan denda masih cukup lama, Yusnadi mengingatkan warga untuk tetap memperhatikan jatuh tempo pembayaran rutin tahun 2026, yakni pada 30 Juni 2026.

Lebih dari sekadar kewajiban administratif, Yusnadi menekankan bahwa setiap rupiah yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan kota. Mulai dari perbaikan infrastruktur jalan hingga peningkatan pelayanan publik di Bandar Lampung.

Baca Juga:6 Bulan Licin Bak Belut, Pelarian Pelaku Curanmor di RS Advent Berakhir dengan Timah Panas

"Kami berharap masyarakat menyambut baik kesempatan emas ini. Pajak yang bapak dan ibu bayarkan adalah bahan bakar utama kami untuk terus membangun dan melayani Kota Bandar Lampung agar lebih baik lagi," pungkasnya. (ANTARA)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini