- Pemkot Bandar Lampung meluncurkan kebijakan pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
- Penghapusan denda ini berlaku bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan mulai dari tahun 1992 hingga 2025
- Langkah ini diambil untuk meringankan beban ekonomi warga sekaligus merangsang kesadaran pajak
SuaraLampung.id - Kabar segar bagi warga Kota Tapis Berseri. Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung baru saja meluncurkan kebijakan pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Tak tanggung-tanggung, denda administrasi bagi warga yang menunggak pajak sejak tahun 1992 resmi dihapuskan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandar Lampung, Yusnadi Ferianto, mengungkapkan bahwa langkah ini diambil untuk meringankan beban ekonomi warga sekaligus merangsang kesadaran pajak.
"Kebijakan penghapusan denda ini berlaku bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan mulai dari tahun 1992 hingga 2025. Kami memberikan waktu yang cukup panjang, yakni hingga 31 Desember 2026, agar masyarakat bisa memanfaatkan momentum ini," ujar Yusnadi di Bandar Lampung, Senin (8/6/2026).
Selain memutihkan denda masa lalu, Pemkot Bandar Lampung juga menyiapkan skema insentif menarik untuk tagihan PBB tahun 2026.
Baca Juga:Terjaring di Penginapan Bandar Lampung, WNA Yaman Dideportasi
Kebijakan ini menyasar kelompok masyarakat dengan nilai ketetapan pajak rendah agar tetap mampu menunaikan kewajibannya tanpa rasa cemas.
Berikut adalah rincian pengurangan pajak dari Pemkot:
- Gratis 100%: Untuk wajib pajak dengan ketetapan Rp0 hingga Rp150 ribu.
- Diskon 50%: Untuk wajib pajak dengan ketetapan Rp150.001 hingga Rp300 ribu.
- Diskon 30%: Untuk wajib pajak dengan ketetapan Rp300.001 hingga Rp500 ribu.
"Fokus kami adalah membantu masyarakat bawah dan menengah. Dengan kebijakan ini, mereka yang memiliki nilai pajak kecil bisa bebas dari kewajiban bayar atau setidaknya mendapat potongan yang signifikan," tambah Yusnadi.
Meski tenggat waktu pemutihan denda masih cukup lama, Yusnadi mengingatkan warga untuk tetap memperhatikan jatuh tempo pembayaran rutin tahun 2026, yakni pada 30 Juni 2026.
Lebih dari sekadar kewajiban administratif, Yusnadi menekankan bahwa setiap rupiah yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan kota. Mulai dari perbaikan infrastruktur jalan hingga peningkatan pelayanan publik di Bandar Lampung.
Baca Juga:6 Bulan Licin Bak Belut, Pelarian Pelaku Curanmor di RS Advent Berakhir dengan Timah Panas
"Kami berharap masyarakat menyambut baik kesempatan emas ini. Pajak yang bapak dan ibu bayarkan adalah bahan bakar utama kami untuk terus membangun dan melayani Kota Bandar Lampung agar lebih baik lagi," pungkasnya. (ANTARA)