Ringkasan Berita:
- Wacana legalisasi rokok ilegal melalui tambahan layer cukai rokok menuai kritik dari pengamat hukum.
- Pakar hukum Yenti Garnasih menilai kebijakan itu berpotensi melemahkan penegakan hukum.
- Pendekatan tersebut dinilai dapat memicu moral hazard dan merugikan pelaku usaha yang taat aturan.
- Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi mengusut dugaan pelanggaran di sektor cukai hasil tembakau dinilai harus diperkuat, bukan dilonggarkan.
Jakarta (beritajatim,com) – Wacana kebijakan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang membuka ruang legalisasi bagi pelaku rokok ilegal melalui pendekatan penambahan layer atau golongan tarif cukai rokok menuai kritik keras dari kalangan akademisi dan pengamat hukum. Langkah tersebut dinilai berpotensi melemahkan penegakan hukum sekaligus menciptakan preseden buruk dalam pemberantasan kejahatan ekonomi di Indonesia.
Pakar Hukum Pidana Pencucian Uang Universitas Trisakti, Yenti Garnasih, menilai pendekatan tersebut tidak tepat karena berisiko merusak fondasi penegakan hukum yang selama ini dibangun negara.
“Intinya enggak bagus itu. Itu namanya bermain-main dengan keadaan, bermain-main dengan hukum pidana. Dan bermain-main dengan pemberantasan kejahatan,” tegas Yenti.
Menurut dia, kebijakan fiskal semestinya tetap mempertimbangkan aspek hukum pidana, khususnya dalam konteks kejahatan ekonomi. Pendekatan yang terlalu longgar terhadap pelanggaran dinilai dapat mengaburkan batas antara tindakan ilegal dan legal.
“Risikonya kalau begini ada juga penyelundupan, ada juga melegalkan sesuatu yang ilegal. Kita seperti tidak punya kewibawaan hukum, kita mau menertibkan atau mau tutup mata terhadap semua moral hazard yang sangat bahaya,” ujarnya.
Yenti menjelaskan, pemberian sanksi pidana terhadap suatu perbuatan dalam sistem hukum telah melalui proses panjang dan pertimbangan yang matang. Karena itu, menurutnya, aturan hukum tidak bisa dengan mudah diabaikan atau dikompromikan demi kepentingan tertentu.
Ia juga mengingatkan bahwa jika produksi dan peredaran rokok ilegal justru diberi ruang kompromi, maka akan muncul ketidakadilan bagi pelaku usaha yang selama ini mematuhi aturan dan membayar kewajiban cukai sesuai ketentuan.
“Di sisi lain, dipikirkan enggak sama Menteri Keuangan dampaknya ke pengusaha yang taat aturan? Orang-orang yang sudah taat aturan jadi kecewa. Yang ini boleh, yang ini nggak boleh,” tegasnya.
Lebih lanjut, Yenti menilai pendekatan terhadap kejahatan ekonomi harus dilakukan secara komprehensif dan konsisten. Tanpa ketegasan penegakan hukum, kebijakan yang diambil justru dapat memunculkan kesan adanya pembiaran terhadap pelanggaran.
“Kalau dari sudut how combating economic crimes (melawan kejahatan ekonomi), ya, ini mendua gitu ya,” pungkasnya.
Dorongan memperkuat penegakan hukum di sektor cukai hasil tembakau juga sejalan dengan langkah Komisi Pemberantasan Korupsi yang saat ini tengah mengusut dugaan korupsi dan pelanggaran di sektor CHT. Sejumlah pelaku industri telah dipanggil dalam proses penyelidikan tersebut.
Salah satu yang memenuhi panggilan KPK pada 9 April lalu ialah bos rokok Madura, H. Her. Langkah KPK itu dinilai menjadi momentum penting untuk menegaskan komitmen penindakan sekaligus memperkuat upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal yang selama ini merugikan negara dan industri legal. [beq]






