Ringkasan Berita:
- Industri hasil tembakau menyambut positif pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa terkait tidak adanya kenaikan pajak tahun ini.
- Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia berharap kebijakan tersebut juga berlaku untuk cukai hasil tembakau dan HJE.
- Pelaku industri menilai kenaikan cukai yang tinggi memicu maraknya rokok ilegal hingga 14–15 persen.
- Industri hasil tembakau disebut menopang sekitar 6 juta tenaga kerja dari hulu hingga hilir.
Jakarta (beritajatim.com) – Industri hasil tembakau (IHT) menyambut positif pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menyebutkan tidak akan ada kenaikan pajak tahun ini guna menjaga daya beli masyarakat. Pelaku industri berharap kebijakan tersebut juga berlaku terhadap cukai hasil tembakau (CHT) dan harga jual eceran (HJE).
Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia, Benny Wachjudi, mengatakan apabila pemerintah benar tidak menaikkan pajak tahun ini, khususnya yang berkaitan dengan industri hasil tembakau, maka kebijakan tersebut layak diapresiasi.
“Bagi kami, ekosistem pertembakauan ini akan mendapat angin segar di tengah tekanan konstelasi makroekonomi global yang tidak kondusif dan penuh ketidakpastian,” ujarnya.
Gaprindo berharap pernyataan Menteri Keuangan juga dapat dimaknai sebagai tidak adanya kenaikan cukai hasil tembakau dan HJE pada tahun ini. Bahkan, organisasi tersebut telah mengusulkan moratorium kenaikan cukai dan HJE selama tiga tahun.
Menurut Benny, usulan itu relevan dengan kondisi daya beli masyarakat yang masih lemah serta meningkatnya peredaran rokok ilegal di pasaran.
“Kami berharap tidak ada kenaikan cukai dan HJE dalam tiga tahun ke depan. Moratorium ini akan sangat relevan karena kondisi daya beli masyarakat masih lemah dan rokok ilegal semakin marak,” katanya.
Data Gaprindo menunjukkan, sepanjang 2020 hingga 2024 kenaikan cukai telah mencapai sekitar 65 persen. Sementara itu, Gabungan Perusahaan Rokok mencatat volume produksi rokok legal turun dari sekitar 322 miliar batang pada 2019 menjadi 307,8 miliar batang pada 2025.
Namun penurunan produksi tersebut dinilai tidak diikuti penurunan konsumsi. Sebaliknya, terjadi pergeseran konsumsi ke rokok ilegal. Gaprindo memperkirakan peredaran rokok ilegal kini telah mencapai kisaran 14–15 persen.
Industri rokok legal yang membayar cukai lebih dari Rp200 triliun atau sekitar Rp215 triliun harus bersaing dengan produk ilegal yang tidak menanggung beban cukai, PPN, maupun pajak daerah. Secara total, beban fiskal produk legal disebut dapat mencapai sekitar 70 persen dari harga jual.
“Secara normatif tidak ada kegiatan ekonomi yang mampu bersaing dengan kegiatan lain yang biaya produksinya lebih murah 70 persen,” ujar Benny.
Menurut dia, tanpa moratorium kenaikan cukai, tekanan terhadap industri padat karya akan semakin berat. Kondisi tersebut dinilai tidak hanya berdampak pada perusahaan, tetapi juga terhadap keberlangsungan tenaga kerja, petani tembakau, hingga rantai pasok nasional.
Sementara itu, Ketua Gabungan Perusahaan Rokok, Sulami Bahar, menyebut kepastian tidak adanya kenaikan pajak bukan sekadar persoalan fiskal, melainkan menyangkut kehidupan jutaan orang yang bergantung pada industri tembakau.
“Kami menyambut pernyataan Menteri Keuangan itu dengan lega. Ini bukan sekadar soal angka di atas kertas. Bagi kami, kepastian tidak adanya kenaikan pajak adalah kabar baik yang langsung terasa di lapangan,” kata Sulami.
Ia menjelaskan, industri hasil tembakau melibatkan rantai ekosistem panjang mulai dari petani tembakau di Temanggung dan Lombok, petani cengkih di Maluku, buruh linting di Jawa Tengah dan Jawa Timur, hingga pedagang kecil di tingkat akar rumput.
Menurut Sulami, industri ini menyerap tenaga kerja langsung dan tidak langsung hingga sekitar 6 juta orang, sehingga setiap kebijakan fiskal memiliki dampak sosial yang luas.
Ia menambahkan, meski pemerintah menyatakan tidak ada kenaikan pajak, pelaku industri masih menunggu penegasan spesifik terkait kebijakan CHT. Dalam periode 2020–2023, tarif CHT disebut naik rata-rata di atas 10 persen per tahun, bahkan sempat mencapai 12 persen untuk sigaret kretek mesin (SKM) golongan I pada 2023.
Kondisi tersebut dinilai berdampak pada penurunan volume produksi rokok legal sekaligus meningkatkan peredaran rokok ilegal di pasar.
Sulami menilai moratorium kenaikan cukai selama tiga tahun merupakan langkah rasional untuk menjaga stabilitas industri dan penerimaan negara. Menurutnya, stabilitas tarif akan membantu menjaga volume produksi rokok legal sehingga basis penerimaan cukai tetap kuat.
“Moratorium bukan sekadar angin segar bagi pengusaha, tetapi perisai bagi pekerja yang paling rentan, terutama buruh linting di segmen sigaret kretek tangan yang margin-nya paling tipis,” ujarnya.
Dengan demikian, moratorium kenaikan cukai selama tiga tahun dinilai selaras dengan komitmen pemerintah menjaga stabilitas dunia usaha dan melindungi sektor padat karya, sekaligus menjadi momentum untuk menata kembali ekosistem pertembakauan nasional secara lebih berkelanjutan. [beq]






