Mojokerto (beritajatim.com) – Para korban dugaan penipuan dan penggelapan arisan online kembali mendatangi Polres Mojokerto Kota untuk menagih kejelasan penanganan perkara yang telah mereka laporkan sejak lebih dari satu tahun lalu.
Kasus tersebut melibatkan seorang perempuan berinisial E (36) yang diduga menggelapkan dana arisan online hingga lebih dari Rp1 miliar. Terlapor diketahui juga merupakan pemilik dua Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Mojokerto.
Laporan terhadap E telah diterima Polres Mojokerto Kota pada 11 Januari 2025. Tiga orang korban yang melapor yakni Latifah (37), warga Kelurahan Purwotengah, Mansyur (43), warga Kelurahan Balongsari, Kota Mojokerto, serta Amanatul Yusroh (35), warga Desa Sumolawang, Kabupaten Mojokerto.
Para korban mengaku mengalami kerugian dengan nominal berbeda-beda, mulai dari Rp85 juta, Rp200 juta hingga lebih dari Rp800 juta.
Ketiganya bersama kuasa hukum mereka, Jaka Prima, kembali mendatangi Polres Mojokerto Kota pada Minggu (8/3/2026) untuk meminta kejelasan terkait penanganan kasus tersebut.
Jaka Prima menjelaskan, perkara ini bermula dari arisan online bertajuk Klot BOOM yang dijalankan terlapor melalui grup WhatsApp sejak 15 Desember 2022.
Menurutnya, arisan tersebut disebut memiliki 25 anggota dengan janji pencairan hingga Rp100 juta untuk setiap nomor arisan yang diikuti.
“Terlapor meyakinkan para korban bahwa arisan online yang dia kelola ini legal dan bahkan disebut tercatat di notaris. Namun setelah dicek, hal itu tidak terbukti,” ungkapnya saat dihubungi Beritajatim.com, Kamis (12/3/2026).
Kecurigaan para korban mulai muncul setelah mengetahui bahwa grup WhatsApp arisan tersebut hanya berisi sekitar 11 orang, padahal terlapor menyebutkan jumlah anggota mencapai 25 orang.
Jaka menyebut dirinya telah mendampingi para korban sejak awal pelaporan pada 11 Januari 2025. Namun hingga kini para korban merasa belum mendapatkan kepastian hukum terkait perkembangan penyidikan.
“Kami sebenarnya percaya kepada penyidik karena perkara pidana memang tidak mudah. Tapi setelah satu tahun berjalan, dari SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) yang kami terima masih sebatas proses pemanggilan dan belum ada kejelasan,” jelasnya.
Ia menambahkan, hingga saat ini juga belum pernah dilakukan mediasi antara pihak terlapor dengan para korban.
Jaka menduga dana yang ditransfer para korban ke rekening terlapor digunakan untuk berbagai keperluan pribadi.
“Uang yang ditransfer ke rekening terlapor diduga digunakan membeli rumah, mobil Pajero, hingga usaha SPPG. Kami tidak tahu apakah itu dari uang para korban atau dari arisan tersebut. Selama satu tahun ini, kami cukup bersabar dan percaya penyidik akan menyelesaikan perkara ini secara rasional. Tapi sampai sekarang belum ada kejelasan,” tegasnya.
Para korban berharap kasus tersebut dapat diproses secara profesional dan memberikan kepastian hukum. Sebagian korban bahkan mengaku tidak lagi mempersoalkan pengembalian uangnya, tetapi lebih menginginkan perkara tersebut segera diproses secara hukum.
“Korban sudah sangat kecewa. Bahkan ada yang mengatakan tidak peduli lagi dengan uangnya, yang penting perkara ini diproses dan terlapor ditahan. Kami berharap korban lain yang merasa dirugikan oleh terlapor bisa muncul dan berani melapor. Karena kemungkinan jumlahnya cukup banyak tapi mereka tidak berani melapor karena sesuatu hal,” pungkasnya. [tin/beq]






