Sebenarnyalah, masalah kekacauan data dalam program strategis pemerintah bukan sekadar soal teknis, melainkan cerminan kegagalan tata kelola. Kerancuan data pada bansos, BLT, dan BPJS bukan hal baru. Ia berulang, berpola, dan terjadi lintas rezim serta lintas kementerian. Itu tanda tiadanya keseriusan struktural.
Surabaya (beritajatim.com)- Ibarat ritual wajib, kekisruhan data kembali “dirayakan”. Ketidaksinkronan data antar lembaga pemerintah ternyata masih merupakan masalah klasik dalam tata kelola pemerintahan kita. Dampak buruknya nyata: kebijakan yang tidak tepat sasaran, pemborosan anggaran, dan lambatnya pelayanan publik.
Paling anyar, kisruh data di Kementerian Sosial (Kemensos) pada awal 2026. Rakyat disuguhi masalah akurasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau yang kini bertransisi menjadi Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DT-SEN). Permasalahan utama berkisar pada ketidaktepatan sasaran bansos dan penonaktifan peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Ramai diberitakan, lebih dari 120 ribu status BPJS Kesehatan warga miskin nonaktif, telah memicu pemanggilan Mensos dan Menkes oleh Pimpinan DPR.
Mensos mengungkapkan data mengejutkan: 54 juta warga miskin belum terdaftar BPJS PBI JKN, sementara jutaan warga mampu justru tercover. Meskipun ada digitalisasi, Kemensos sempat mencatat tingkat eror data DT-SEN mencapai 77 persen sebelum berhasil ditekan menjadi 28 persen.
Akibat data tidak valid, Kemensos mencoret 1,9 juta penerima bansos PKH dan Sembako pada Triwulan I 2025 karena dianggap tidak tepat sasaran.
Ini yang memilukan sekaligus memalukan: ditemukan ribuan pegawai BUMN dan dokter yang menerima bansos. Belum lagi masih ditemukannya data ganda. Atau warga yang sudah meninggal namun masih tercatat.
Data ini menunjukkan bahwa perbaikan kualitas data penerima bansos dan JKN masih menjadi pekerjaan rumah terbesar di Kementerian Sosial hingga awal 2026.
Sengketa
Namun Kemensos tidak sendirian. Ada kasus perbedaan data stok beras dan produksi nasional antara Kementerian Pertanian (Kementan), Kementerian Perdagangan (Kemendag), dan Badan Pusat Statistik (BPS).
Dampaknya, Kementan sering mengklaim produksi cukup, sementara Kemendag mengklaim stok kurang dan memutuskan impor. Perbedaan ini memicu kebijakan impor beras yang kontroversial, bahkan berpotensi merugikan petani karena harga lokal merosot saat impor dilakukan.
Juga terjadi tumpang tindih aturan, perizinan berlapis, dan ketidakcocokan data lahan antara kementerian teknis, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan pemerintah daerah.
Dampaknya bisa diduga. Terjadi sengketa lahan, dan mempersulit implementasi proyek strategis nasional. Kebijakan Satu Peta (One Map Policy) masih terus diupayakan untuk mengintegrasikan data ini.
Peretasan Pusat Data Nasional (PDN) pada Juni 2024 mengungkap ketidaksinkronan dan ketidaksiapan cadangan data (backup) antar kementerian/lembaga. Waktu itu disebut penyebabnya masalah teknis mendasar, sistem usang, dan kurangnya integrasi sistem elektronik di berbagai kementerian/lembaga.
Kasus yang sering menyakiti rakyat adalah seringnya terjadi ketidaksinkronan data NIK antara peserta BPJS Kesehatan dengan data kependudukan Dukcapil. Akibatnya peserta BPJS Kesehatan terkadang tidak dapat menggunakan layanannya karena data dianggap tidak valid atau NIK tidak ditemukan di database BPJS. Meski secara kependudukan sudah benar.
Menurut Bappenas, masalah ini terjadi karena masing-masing institusi mengembangkan sistem data sendiri dengan standar berbeda. Kondisi diperparah ketika terjadi bongkar-pasang aturan antar instansi. Diitambah format data dan metodologi pengelolaan data yang tidak seragam di kementerian/lembaga.
Ilusi Digitalisasi
Sebenarnyalah, masalah data dalam program strategis pemerintah bukan sekadar soal teknis, melainkan cerminan kegagalan tata kelola. Kerancuan data pada bansos, BLT, dan BPJS bukan hal baru. Ia berulang, berpola, dan terjadi lintas rezim serta lintas kementerian.
Ketika sebuah masalah terus muncul bertahun-tahun, sulit menyebutnya sebagai “kendala lapangan”. Itu tanda tiadanya keseriusan struktural.
Ada beberapa poin kunci yang patut digarisbawahi. Pertama, ilusi digitalisasi. Pemerintah sering mengklaim sudah “berbasis data” atau “berbasis NIK”. Namun digitalisasi tanpa disiplin pemutakhiran hanyalah memindahkan kekacauan analog ke layar komputer. Data lama yang salah tetap salah meski dibungkus aplikasi baru.
Kedua, ego sektoral yang kronis. Setiap kementerian dan lembaga punya data sendiri, definisi sendiri, dan standar sendiri. DTKS, data Dukcapil, data BPJS, data daerah—semuanya berjalan paralel, bukan terintegrasi secara substantif. Akibatnya, satu warga bisa tercatat miskin di satu sistem, mampu di sistem lain, dan “tak ada” di sistem berikutnya. He he
Ketiga, pemutakhiran yang bersifat seremonial. Pemutakhiran data sering dilakukan saat ada program baru atau tekanan politik. Bukan sebagai proses rutin yang diawasi ketat. Aparat di level bawah dibebani target administrasi, bukan kualitas verifikasi. Salah data nyaris tak pernah berkonsekuensi serius bagi pengelolanya.
Keempat, absennya akuntabilitas. Ini poin paling krusial. Ketika bansos salah sasaran, hampir tak ada pejabat yang benar-benar dimintai pertanggungjawaban. Kesalahan data diperlakukan sebagai “risiko kebijakan”, bukan sebagai kegagalan manajerial. Selama tak ada harga yang harus dibayar, masalah akan terus diwariskan.
Satu Data
Dalam kacamata kebijakan publik, bansos dan jaminan sosial bukan sekadar soal anggaran, tapi soal keadilan sosial. Data yang keliru berarti hak warga dirampas secara sistemik: yang berhak tak menerima, yang tak berhak justru menikmati. Ini bukan kesalahan kecil.
Jika pemerintah sungguh ingin serius, setidaknya tiga hal harus dilakukan: Satu basis data sosial nasional yang benar-benar mengikat, bukan sekadar jargon koordinasi.
Pemutakhiran data berbasis verifikasi lapangan yang berkelanjutan, bukan proyek musiman.
Sanksi dan insentif yang jelas bagi pengelola data—kesalahan sistemik harus punya penanggung jawab.
Tanpa itu, setiap janji perbaikan data hanya akan menjadi kalimat normatif dalam rilis pers. Dan publik, lagi-lagi, diminta bersabar atas kesalahan yang sama.
Pelanggaran Massal
Sampai di sini kita perlu meyakinkan. Dampak dari kerancuan itu sesungguhnya jauh lebih serius daripada sekadar “salah sasaran bantuan”. Ia menyentuh sendi keadilan, legitimasi negara, hingga kohesi sosial.
Hak warga negara terlanggar secara sistemik. Data yang keliru membuat warga miskin kehilangan hak atas bantuan, layanan kesehatan, atau jaminan sosial. Ini bukan insiden individual, melainkan pelanggaran massal yang terstruktur. Negara hadir, tetapi salah mengenali siapa yang harus dilindungi.
Terjadi normalisasi ketidakadilan. Ketika warga melihat tetangga yang mampu menerima bansos sementara yang rentan tersisih, ketidakadilan menjadi pengalaman sehari-hari. Dalam jangka panjang, publik belajar satu hal berbahaya: keadilan bukan soal kebenaran, tapi keberuntungan data.
Dampak lanjutannya, terjadilah erosi kepercayaan terhadap negara. Program sosial adalah wajah paling dekat negara dengan rakyat kecil. Jika wajah ini terus cacat, kepercayaan publik runtuh perlahan namun pasti. Negara dianggap hadir hanya di spanduk dan pidato, absen dalam realitas.
Masih ada dampak berikutnya. Bisa terjadi konflik sosial di tingkat akar rumput. Kerancuan data sering memicu kecemburuan, pertengkaran antarwarga, bahkan konflik horizontal. Aparat desa dan RT/RW menjadi sasaran kemarahan. Padahal mereka hanya pelaksana dari sistem yang rapuh.
Dan, yang sudah pasti adalah terjadinya pemborosan anggaran dan inefisiensi kronis. Bantuan yang salah sasaran berarti uang publik menguap tanpa dampak sosial yang diharapkan. Negara membayar mahal untuk hasil yang minimal, sementara kebutuhan riil tetap tak terpenuhi.
Merusak Kredibilitas
Mohon dimaklumi, ketika data dasar bermasalah, seluruh kebijakan turunan ikut goyah. Evaluasi menjadi tidak valid, perencanaan keliru, dan kebijakan baru dibangun di atas fondasi rapuh. Negara berjalan, tetapi dengan peta yang salah. Rusaklah kredibilitas kebijakan publik.
Warga menjadi apatis. Menganggap bansos sebagai alat politik, bukan instrumen keadilan. Partisipasi publik menurun, kritik berubah menjadi cemoohan, dan ruang deliberasi sehat menyempit.
Pendek kata: data yang kacau akan membuat negara bekerja keras, menghabiskan anggaran besar, namun tetap gagal memenuhi mandat dasarnya: melindungi yang lemah secara adil dan bermartabat.
Ini dampak serius yang sering diremehkan karena tidak langsung meledak, tetapi menggerogoti dari dalam. [Zainal Arifin Emka Pengajar Jurnalistik]






