Ringkasan Berita:
- Pemkab Blitar mulai mencairkan gaji ke-13 bagi ASN dan PPPK pada Rabu (10/6/2026).
- Total anggaran yang disiapkan mencapai Rp56,4 miliar.
- Sebanyak 12.424 ASN dan PPPK serta 50 anggota DPRD Kabupaten Blitar menjadi penerima.
- Pencairan dilakukan sesuai PP Nomor 9 Tahun 2026.
Blitar (beritajatim.com) – Angin segar berembus bagi belasan ribu Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Blitar. Mulai hari ini, proses pencairan gaji ke-13 resmi dilakukan. Total anggaran yang dikucurkan Pemkab Blitar mencapai Rp56,4 miliar.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Blitar, Kurdiyanto, menegaskan bahwa seluruh proses administrasi telah berjalan dan dana tersebut siap masuk ke rekening masing-masing penerima sesuai mekanisme yang berlaku.
“Mulai hari ini sudah proses pencairan gaji ke-13,” ujar Kurdiyanto, Rabu (10/6/2026).
Berdasarkan data BPKAD, total terdapat 12.424 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Blitar yang akan menerima gaji ke-13. Rinciannya terdiri dari 5.216 Pegawai Negeri Sipil (PNS), 5.456 PPPK Penuh Waktu, dan 1.700 PPPK Paruh Waktu.
Tak hanya ASN, sebanyak 50 anggota DPRD Kabupaten Blitar juga akan menerima gaji ke-13.
Menurut Kurdiyanto, pemberian gaji ke-13 tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026. Regulasi tersebut menjadi dasar pelaksanaan pembayaran gaji ke-13 bagi aparatur negara yang bersumber dari APBN maupun APBD.
Ia menambahkan, besaran gaji ke-13 yang diterima masing-masing penerima dihitung sesuai ketentuan dalam PP Nomor 9 Tahun 2026, termasuk bagi PPPK dan PPPK Paruh Waktu yang mekanisme perhitungannya telah diatur dalam peraturan tersebut beserta lampiran penjelasannya.
“Besaran gaji ke-13 yang diterima masing-masing penerima dihitung sesuai ketentuan dalam PP Nomor 9 Tahun 2026, termasuk ketentuan bagi PPPK dan PPPK Paruh Waktu yang mekanisme perhitungannya telah diatur dalam peraturan tersebut beserta lampiran penjelasannya,” tegasnya.
Dengan mulai dicairkannya gaji ke-13 tersebut, Pemerintah Kabupaten Blitar berharap dapat membantu memenuhi kebutuhan para ASN dan PPPK, terutama menjelang tahun ajaran baru sekolah. Selain itu, perputaran dana sebesar Rp56,4 miliar di masyarakat juga diharapkan mampu meningkatkan daya beli sekaligus mendorong aktivitas perekonomian daerah.
Pemerintah Kabupaten Blitar memastikan proses pencairan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku sehingga hak para penerima dapat diterima tepat waktu. [owi/beq]






