Ringkasan Berita:
- Polda Jatim mengungkap kasus rudapaksa terhadap dua anak kembar di Surabaya.
- Pelaku merupakan ayah tiri korban yang diduga beraksi sejak 2023.
- Korban diancam dibunuh jika melawan atau melapor ke polisi.
- Salah satu korban diketahui hamil lima bulan akibat perbuatan pelaku.
Surabaya (beritajatim.com) – Kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali mengguncang Surabaya. Dua perempuan kembar asal Sukolilo menjadi korban rudapaksa yang diduga dilakukan ayah tirinya sendiri selama bertahun-tahun.
Ironisnya, tindak kejahatan tersebut terjadi di rumah korban yang seharusnya menjadi tempat aman untuk berlindung.
Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda Jawa Timur mengungkap tersangka merupakan warga Kecamatan Sukolilo, Surabaya.
Kabid Humas Polda Jatim, Jules Abraham Abast mengatakan, pelaku diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual sejak tahun 2023 hingga Januari 2026.
Kedua korban kini diketahui berusia 18 tahun.
Menurut Jules, pelaku mulai tinggal serumah dengan korban setelah menikahi ibu korban pada 2017. Modus yang digunakan tersangka yakni memanggil korban ke kamar dengan alasan meminta dipijat.
“Ketika keadaan rumah sepi atau ibu korban sedang pergi berbelanja maupun berurusan di luar rumah, pelaku melakukan tindakan asusila,” terang Jules saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Jumat (22/5/2026) sore.
Perbuatan tersebut disebut berlangsung berulang hampir setiap minggu. Salah satu korban pertama kali mengalami pencabulan saat masih duduk di bangku SMP. Aksi pelaku kemudian meningkat menjadi persetubuhan pada tahun berikutnya.
Akibat perbuatan itu, korban pertama kini diketahui sedang mengandung dengan usia kehamilan sekitar lima bulan.
“Sementara itu, korban kedua mulai menjadi sasaran perlakuan serupa sejak pertengahan tahun 2025,” imbuhnya.
Selain melakukan kekerasan seksual, pelaku juga disebut kerap mengancam akan membunuh kedua korban beserta ibu mereka apabila berani melawan atau melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwenang.
Ancaman tersebut membuat korban memilih diam selama bertahun-tahun.
Direktur Reserse PPA-PPO Polda Jatim, Ganis Setyaningrum menyebut pengungkapan kasus ini berawal dari keberanian korban dan dukungan masyarakat yang akhirnya melapor kepada kepolisian.
Polisi kemudian melakukan pemeriksaan, gelar perkara, hingga akhirnya menetapkan dan menangkap tersangka.
“Tersangka telah kami tahan di Rumah Tahanan Polda Jawa Timur. Atas perbuatannya, kami menjeratnya dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Karena kedudukannya sebagai orang tua dan wali korban, ancaman hukuman pun ditambah sepertiga dari hukuman pokok,” tegas Kombes Ganis.
Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua lembar akta kelahiran korban, Kartu Keluarga, pakaian yang diduga digunakan saat kejadian, serta hasil visum et repertum.
Pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Surabaya untuk memastikan perlindungan dan pemulihan psikologis kedua korban.
Bantuan yang disiapkan meliputi layanan kesehatan, pendampingan psikologis, hingga penyediaan tempat tinggal aman bagi korban.
“Penanganan ini kami lakukan dengan pendekatan yang berpusat pada korban, agar hak dan rasa keadilan mereka benar-benar terpenuhi. Kami juga mengimbau seluruh insan pers untuk menyampaikan informasi secara edukatif dan proporsional, serta senantiasa menjaga kerahasiaan identitas korban sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya. [uci/beq]






