Pamekasan (beritajatim.com) – Kasus dugaan penipuan perjalanan alias travel umrah yang dilakukan seorang perempuan berinisial SKN (33) warga Kecamatan Krembung, Sidoarjo, mengakibatkan para korban mengalami kerugian total ratusan juta hingga miliaran rupiah.
Angka tersebut berdasar pendataan dan verifikasi Tim Pendamping Korban melalui proses penyelidikan yang dilakukan Polres Pamekasan, perempuan pemilik Travel PT ABW tersebut menerima setoran dari para korban sebagai biaya untuk melaksanakan perjalan umrah ke tanah suci.
“Untuk jumlah korban di Pamekasan, tercatat sebanyak 17 orang dengan total kerugian sebesar Rp319 juta dengan modus tawaran paket umrah sebesar Rp18,5 juta per orang,” kata Pendamping Hukum Korban, Sulaisi Abdurrazaq, Selasa (9/6/2026).
Dari hasil pendataan terbaru, total kerugian calon jemaah mencapai angka fantastis, yakni sekitar Rp15,16 miliar. “Total kerugian ini berasal dari dana yang disetor para calon jemaah untuk melaksanakan ibadah umrah, namun hingga saat ini para jemaah belum diberangkatkan dan belum menerima hak-hak sebagaimana yang dijanjikan,” ungkapnya.
“Terlebih praktik penghimpunan dana jamaah dan penyelenggaraan perjalanan umrah ini juga tanpa izin resmi sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), dan hal ini merupakan perbuatan yang dilarang oleh hukum. Bahkan perbuatan ini dapat dijerat ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah,” jelasnya.
Saat ini kasus tersebut tengah ditangani Polres Pamekasan, dan proses penyelidikan masih berlangsung setelah penangkapan SKN yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. “Kami berharap aparat juga dapat mengungkap aliran dana para korban, serta menelusuri pihak lain yang diduga turut terlibat dalam kasus ini,” imbuhnya.
“Tidak kalah penting kami juga meminta aparat penegak hukum agar menyusut tuntas perkara ini secara menyeluruh dan transparan, guna memberikan keadilan bagi para korban,” sambung Sulaisi.
Selain itu, ia juga mengimbau masyarakat agar selalu memastikan legalitas penyelenggara umrah sebelum melakukan pembayaran saat hendak melaksanakan ibadah umrah, serta tidak mudah tergiur tawaran paket umrah murah yang tidak masuk akal.
“Oleh karena itu, perjuangan untuk memperoleh keadilan bagi para korban akan terus kami lakukan hingga seluruh fakta terungkap dan hak-hak jamaah dipulihkan sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. [pin/kun]






