- Menteri Keuangan menetapkan total Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) 2026 sebesar Rp 3,28 triliun.
- Jawa Timur menerima alokasi DBH CHT terbesar untuk tahun anggaran 2026, yaitu mencapai Rp 1,85 triliun.
- PMK Nomor 12 Tahun 2026, diundangkan 16 Maret 2026, mengatur rincian pembagian dana cukai tembakau tersebut.
Suara.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan Jawa Timur sebagai provinsi paling banyak menerima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau alias DBH CHT di tahun anggaran 2026.
Hal ini ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 12 Tahun 2026 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2026 yang diundangkan pada 16 Maret 2026.
Berdasarkan Pasal 1 PMK 12/2026, DBH CHT adalah dana bagi hasil pajak yang berasal dari penerimaan cukai hasil tembakau yang dibuat dalam negeri.
Adapun DBH CHT untuk tahun anggaran 2026 yang ditetapkan Menkeu Purbaya yakni sebesar Rp 3,2 triliun, tepatnya Rp 3.283.562.123.000.
Berdasarkan lampiran PMK 12/2026, Jawa Timur menjadi provinsi paling banyak menerima DBH CHT dengan total Rp 1,85 triliun. Di bawahnya ada Jawa Tengah dan Jawa Barat dengan jatah masing-masing Rp 764,87 miliar dan Rp 290,2 miliar.
Sedangkan untuk Kabupaten/Kota paling banyak menerima DBH CHT 2026 yakni Pasuruan sebesar Rp 224,681 miliar. Di bawahnya ada Kudus dan Karawang dengan masing-masing Rp 143,233 miliar dan Rp 68,185 miliar.
Lebih jelasnya, berikut pembagian DBH CHT 2026 di setiap provinsi:
- Aceh = Rp10,39 miliar
- Sumatera Utara = Rp12,75 miliar
- Sumatera Barat = Rp827,33 juta
- Jambi = Rp809,31 juta
- Sumatera Selatan = Rp2,02 miliar
- Riau = Rp 1,6 juta
- Kepulauan Riau = Rp299,08 juta
- Bengkulu = Rp410.000
- Lampung = Rp2 miliar
- Banten = Rp2,20 miliar
- DKI Jakarta = Rp1,21 miliar
- Jawa Barat = Rp290,20 miliar
- Jawa Tengah = Rp764,87 miliar
- DI Yogyakarta = Rp9,68 miliar
- Jawa Timur = Rp1,85 triliun
- Bali = Rp1,24 miliar
- NTB = Rp312,62 miliar
- NTT = Rp3,29 miliar
- Kalimantan Barat = Rp1,09 miliar
- Kalimantan Selatan = Rp10,91 juta
- Kalimantan Timur = Rp16,94 juta
- Kalimantan Tengah = Rp196.000
- Kalimantan Utara = Rp112.000
- Gorontalo = Rp188.000
- Sulawesi Selatan = Rp10,40 miliar
- Sulawesi Tengah = Rp265,66 juta
Adapun total DBH cukai rokok yang ditetapkan pemerintah pada APBN 2026 turun hingga 48,6 persen (yoy) dari yang ditetapkan pada APBN 2025 sebesar Rp6,39 triliun.
Baca Juga: Purbaya Yakin Pertumbuhan Ekonomi RI 5,7% di Q1 2026 Meski Ada Perang AS vs Iran
Tag
Berita Terkait
-
Purbaya Yakin Pertumbuhan Ekonomi RI 5,7% di Q1 2026 Meski Ada Perang AS vs Iran
-
Menteri Keuangan Batasi Pengajuan Anggaran Baru, Pangkas Anggaran Berjalan
-
Menkeu Ingin Bangkitkan Marketplace Lokal untuk Saingi Dominasi Aplikasi China
-
Purbaya Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Tembus 5,7 Persen di Q1 2026
-
Krisis Global, Pemerintah Minta Pegawai Swasta Juga WFH Usai Lebaran
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- Berapa Harga Sepatu Lari Ortuseight Ori? Ini 5 Pilihan Bagus untuk Daily Run
Pilihan
Terkini
-
BRI Dorong Inklusi Keuangan dan UMKM Lewat Teras Kapal di 4 Wilayah Kepulauan
-
Silmy Karim Dicopot dari Komisaris PT Telkom
-
Borong Penghargaan HR Asia 2026, PT Pegadaian Jadi Best Company to Work For in Asia untuk ke-8 Kali
-
Dorong Kenyamanan Wisata Bali, BTN Ekspansif Dorong Bale Untuk Permudah Transaksi
-
RUPS PT Telkom Setujui Dividen Rp21,9 Triliun dan Buyback Saham Rp4 Triliun
-
Hak Ekspor CPO Milik Eksportir Masih Berlaku, Tak Direbut PT DSI
-
OJK dan CFX Dorong Inovasi dan Regulasi Adaptif di Industri Aset Kripto
-
CFX Gandeng Sejumlah Perguruan Tinggi Perkuat Literasi Aset Kripto dan Blockchain Nasional
-
IDRX: Stablecoin Rupiah Penting untuk Menjaga Kedaulatan Digital Indonesia
-
Regulasi Kripto Sudah di Level UU, DPR Sebut Indonesia Selangkah Lebih Maju