Minggu, 07 Juni 2026
Angga Roni Priambodo | Cesar Uji Tawakal : Rabu, 12 Desember 2018 | 12:15 WIB

News: - Jika ada kendaraan darurat yang menyalakan sirene, maka pengguna jalan yang lain diwajibkan memberi jalan alias sejenak menepi. Namun bukan sembarang sirene, namun sirene yang ada di mobil Polisi, Ambulans, dan Truk Pemadam Kebakaran.

Namun masih banyak warga di Indonesia yang belum sadar mengenai hal tersebut. Seperti yang terungkap dalam video satu ini.

Video ini merupakan satu di antara banyak contoh kejadian serupa yang telah terjadi. Warganetpun merasa kesal dengan minimnya kesadaran masyarakat, khususnya emak-emak yang terlihat dalam video.

''Paling dongkol lihat emak2 dan cewek naik motor yg gak tau aturan seenak jidat..'' ujar @agung_nugroho56.

''Ya begitulah emak emak... Maklumin aja... Setiap orang pasti pernah buat salah.. Yg paling parah itu send kiri belok ke kanan... Ditabrak masih ngotot '' @ujar ginanjar_m.n01.

Kalau dengar sirene, jangan lupa minggir kasih jalan ya, Sob!

BACA SELANJUTNYA

Arista Group Tambah Jaringan SPKLU Ultra Fast Charging Permudah Pemilik Kendaraan Listrik